Poto dari media dari kejauhan nampak seperti kapal yang akan berlayar, ini adalah lanting JEK tersebut di Desa Semerangkai kabupaten Sanggau
Sanggau Kalbar,-www.republiktribiun.com,-Kabupaten Sanggau Desa Semerangkai, terlihat dari kejauhan hampir puluhan lanting JEK di bibir pantai siap untuk beroperasi lagi, walaupun berkali-kali di himbauan, namun tidak menutup kemungkinan besar ada yang bermain mata.jika di biarkan yang jelas warga masyarakat setempat yang terdampak dan mengakibatkan erosi tanah longsor.
Ini adalah untuk bersiap-siap untuk beroperasi lagi
Dalam kegiatan tersebut di minta kepada APH jangan lagi ada negosiasi, karena PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,"
Ini adalah untuk bersiap-siap untuk beroperasi lagi
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
0 Comments