Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

APMS MILIK SEORANG BERINISIAL D MELANGGAR UNDANG UNDANG MIGAS


Sintang Kalbar,-www.republiktribiun.com,-Dedai di Kecamatan Dedai di Duga BBM SOLAR bersubsidi di larikan ke para pekerja PETI Ilegal dari salah satu APMS yang berada di Sungai Melawi kecamatan Dedai, dan juga terlihat beberapa biji drum, dan kent sering terjadi penyuplai BBM SOLAR bersubsidi ke setiap orang yang kerja Peti ilegal di sepanjang sungai Melawi,dan diangkut menggunakan sepit bot perahu panjang.

Serta pemilik APMS tersebut berenisial (Dt), menurut Pantau media di lapangan setiap BBM SOLAR bersubsidi dan pertalite hanya sebagian kecil di bagi kepada masyarakat setempat. Namun Solar bersubsidi selalu habis di bagikan ke pekerja PETI yang berada di bantaran sungai Melawi.

Penimbunan BBM solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku penimbunan BBM solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Undang-undang terkait penimbunan BBM 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku penimbunan BBM

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur larangan penimbunan BBM

Sanksi penimbunan BBM 

Pelaku penimbunan BBM dapat dipidana penjara paling lama enam tahun

Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar

Penimbunan BBM adalah tindak kejahatan

Penimbunan BBM merupakan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Penimbunan BBM dilakukan dengan cara mengangkut, menyimpan, dan menjual tanpa izin dari pihak berwenang. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha. 

Penyalahgunaan BBM juga melanggar hukum

Selain penimbunan, penyalahgunaan BBM juga melanggar hukum. Penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.(Tim/red)

Post a Comment

0 Comments