Profesi jurnalis yang sejatinya menjadi pilar kontrol sosial justru disorot ketika muncul dugaan keterlibatan oknum awak media dalam praktik pembekingan perjudian. Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensi hukum yang menanti tidak ringan, karena perbuatan itu masuk dalam ranah pidana umum, bukan lagi kerja jurnalistik.
Sejumlah pakar hukum pidana menegaskan, setiap orang yang memberi kesempatan, membantu, atau melindungi praktik perjudian dapat dijerat Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Ancaman pidananya mencapai penjara hingga 10 tahun. Status sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum apabila yang dilakukan tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Dalam konteks digital, risiko hukum makin terbuka ketika media atau oknum wartawan diduga ikut mempromosikan atau menyebarluaskan konten perjudian, termasuk judi daring. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai distribusi muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Dari sisi etik, Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang wartawan menerima suap, menyalahgunakan profesi, atau berpihak pada kegiatan melawan hukum. Dewan Pers memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik, mulai dari teguran, pencabutan kartu pers, hingga rekomendasi pemberhentian terhadap wartawan
0 Comments