Landak Kalbar di duga ada penimbunan BBM sejenis solar bersubsidi di duga yang sedang aktif beroperasi pembeli BBM sejenis solar bersubsidi untuk para pelaku tambang emas ilegal, dan di duga minyak dapat dari SPBU no registrasi 64.793.07 di kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak
Selama ini SPBU dengan nomor registrasi 64.793.07 solarbersubsidi selaluhabisolehparapengantri,, para supir yang membawa barang kebutuhan pokok/exspidisi jarang melalui jalan poros tersebut oleh karena itu, BBM sejenis solar bersubsidi seringkali di monopoli oleh para Pengantri.
karena di monopoli warga yang tinggal dekat SPBU, di karena harga antrian lebih tinggi dari pada harga hed,dan setiap BBM sejenis solar bersubsidi yang datang selalu cepat habis sehingga truk exspidisi tidak pernah dapat untuk mengisi tangki mobil truk yang mereka bawa angkutan umum barang.
Sanksi pidana bagi SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen, terutama jika berkaitan dengan BBM bersubsidi, dapat berupa pidana penjara dan denda. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, serta pasal lain yang relevan terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Rincian Sanksi:
Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sanksi Tambahan: Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemutusan sementara atau selamanya distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
0 Comments