Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kegiatan Galian C di Kecamatan Pinoh di Desa Madong Kabupaten Melawi di Pertanyakan oleh Masyarakat

Kabupaten Melawi Kalbar, www.republiktribiun.com 
Kecamatan Pinoh Kabupaten Melawi. Pertanyakan terkait galian C di Kecamatan Pinoh di desa Madong (Kabupaten Melawi) merujuk pada dugaan praktik galian ilegal dan potensi dampak kerusakan lingkungan, Seperti  tanah longsor, dan sering banjir, yang seringkali berkaitan dengan kepentingan bisnis ,setiapgalianCdidesa-desa pasti ada keterkaian oknum petugas di desa tersebut, masyarakat berharap adanya penertiban oleh aparat terkait untuk melindungi kawasan hutan adat, seperti yang dilaporkan oleh  dan 
Dugaan Praktik Ilegal: Laporan dari media menyebutkan adanya dugaan praktik penambangan galian C ilegal di wilayah Melawi, termasuk di Desa Madong Kecamatan Pinoh,tidak menutup kemungkinan ada oknum petugas desa Madong yang terlibat di galian C tersebut. 
Keterkaitan dengan Kepentingan Bisnis: Kasus galian ilegal ini seringkali dihubungkan dengan kepentingan bisnis di sektor perkebunan.
Warga masyarakat di daerah tersebut khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas galian C yang tidak sesuai aturan.
Terdapat juga harapan agar aparat terkait segera melakukan penertiban dan memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan adat yang masih dijaga oleh masyarakat.
Poin Utama yang Menjadi Sorotan 
Legalitas Operasi: Permasalahan utama adalah mengenai keabsahan izin dari usaha pertambangan galian C, dengan adanya temuan dugaan operasi ilegal.
Dampak Lingkungan: Selain legalitas, dampak negatif terhadap lingkungan menjadi perhatian utama, apalagi jika aktivitas tersebut melanggar peraturan yang ada.
Keterlibatan Pejabat Daerah: Beberapa laporan menyebutkan adanya kuari galian C yang dimiliki oleh seseorang yang berada di kecamatan Pinoh Desa Madong KabupatenMelawi, yang juga dipertanyakan legalitasnya, seperti yang di Kecamatan Pinoh Desa Madong Kabupaten Melawi. Camat tidak berhak memberikan izin Galian C. Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan atau Galian C kini berada di tingkat menteri atau gubernur, tergantung cakupan wilayah IUP-nya, dan bupati/walikota untuk izin di wilayah kabupaten/kota. Camat bisa memiliki peran dalam proses rekomendasi atau pengawasan, namun bukanlah pemegang izin langsung untuk aktivitas Galian C.

Masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari aparat terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C  Ilegal yang di sungai.
Perlindungan terhadap hutan adat yang menjadi bagian dari kawasan penting bagi masyarakat juga menjadi tuntutan.
Untuk memahami lebih lanjut, sebaiknya merujuk pada pemberitaan media yang melaporkan secara spesifik mengenai galian C di Kecamatan Pinoh, Desa Madong Kabupaten Melawi.Camat tidak berhak memberikan izin Galian C. Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan atau Galian C kini berada di tingkat menteri atau gubernur, tergantung cakupan wilayah IUP-nya, dan bupati/walikota untuk izin di wilayah kabupaten/kota. Camat bisa memiliki peran dalam proses rekomendasi atau pengawasan, namun bukanlah pemegang izin langsung untuk aktivitas Galian C.
(TIM INVESTIGASI)

Post a Comment

0 Comments