Www.republiktribiun.com
Kabupaten Melawi Sehubungan Dengan adanya Atensi Pak Kapolda Kalbar, bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI Ilegal di Wilayah Hukum Kalimantan Barat lagi.
Dengan adanya Pemberitaan Peti ilegal masih beroperasi lalu terlihat oleh seorang jurnalis dari Kabupaten Melawi, dan berita lalu di langsirka,menjelang tidak berapa lama, jurnalis tersebut lalu di datangi oleh para pekerja PETI ilegal dan tidak menutup kemungkinan ada juga Cukong, lalu terjadi lah adu argumen antara jurnalis tersebut, dan minta pencabutan Pemberitaan para pelaku PETI ilegal marah =marah, bahkan ada bahasa pengancaman terhadap jurnalis tersebut.
Kami minta kepada APH yang berada di Kabupaten Melawi supaya mengusut tuntas terkait intimidasi dan pengeroyokan serta pemukulan, mengakibatkan seorang wartawan dari kabupaten melawi hingga hampir kritis yang di lakukan oleh beberapa orang pekerja PETI ilegal secara melawan hukum, sedangkan instruksi bapak Kapolda Kalbar menegaskan bahwa di seluruh Kalimantan Barat tidak ada lagi pertambangan peti ilegal, lalu orang _ orang tersebut merasa tidak terima dengan adanya pemberitaan tersebut.
Karena tugas jurnalis adalah merupakan wadah informasi yang berkualitas.
Intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan menghalangi, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat mereka menjalankan tugasnya, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Tindakan ini sering dilakukan oleh pihak berwenang atau oknum tak dikenal dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya. Organisasi jurnalis seperti dewan pers Indonesia dan masyarakat sipil mendesak agar kasus-kasus ini diusut tuntas, pelaku dihukum, dan perlindungan hukum serta psikologis bagi jurnalis diperkuat.
Pemukulan, mendorong, atau tindakan fisik lainnya terhadap jurnalis.
Pernyataan mengancam atau menghina yang bertujuan melemahkan kerja jurnalis.
Ancaman secara lisan yang bersifat menghina, merendahkan, atau mengancam keselamatan jurnalis.
Tindakan langsung menghalangi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Intimidasi menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya, merusak kepercayaan publik, dan mengancam hak publik atas informasi.
Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi, dan intimidasi terhadap jurnalis mengancam fungsi kontrol sosial dan keseimbangan kekuasaan.
Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus intimidasi, menghukum pelaku, dan memastikan tidak ada impunitas.
0 Comments