Melawi Kalbar.-www.republiktribun.com= ,Kabupaten Melawi .— Dugaan praktik kecurangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak, kadang di lakukan pada hari_ hari tertentu,(BBM) kembali mencuat. SPBU 6478608, disorot akibat penggunaan sistem barcode yang diduga hanya sebagai formalitas, sementara distribusi BBM diduga dilakukan ke tangki siluman atau hasil modifikasi tanpa izin resmi, bahkan pada sore hari juga,bahkan yang mengisi bukan karyawan SPBU, karena nosel untuk mengisi Pertalite di pegang oleh orang pengantri yang menggunakan mobil keluarga, hal seperti ini harus di tindak tegas sepertinyakaryawanSPBUtersebutadakerjasamadenganpengantritersebut. .ini bukan Hoax.
Melakukan kegiatan eksplorasi (pencarian) dan eksploitasi (pengambilan) minyak dan gas bumi tanpa memiliki kontrak kerjasama yang sah dengan Badan Pelaksana (BPMigas) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,
Informasi yang di lihat Tim redaksi di lapangan pada tanggal 19/08/2025 sekitar jam 15:15 wb menyebutkan bahwa fuckUf sudah diberitau olehkaryawanSPBU 6478608 kepada sipengantri,bahwa patralete sudah datang pada siang hari, dan berpura mengisi tangkii tersebut, rupanya ada membawa jeregen di dalam mobil warna merah, bahkan tidak menutup kemungkinan pada hari tertentu patralete biasanya di isi ke jeregen yang besar dan juga drum di dalam kijang puckuf ,memungkinkan pengisian ganda secara cepat dan mencurigakan. Hal ini mengindikasikan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.ini sudah jelas.
“Kami melihat sendiri bahwa barcode di SPBU tersebut seakan hanya dipindai untuk formalitas. Setelah itu, BBM dialirkan ke mobil keluarga,_ yang jelas-jelas tidak sesuai standar. Ini jelas-jelas pelanggaran,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya.Pasal 51 dikategorikan sebagai pelanggaran, sedangkan tindak pidana dalam Pasal 52, 53, 54, dan 55 dikategorikan sebagai kejahatan.
Melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan dalam usaha hilir migas tanpa izin usaha yang sah dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,
Kalau BBM Pertalite bersubsidi datang, bahkan mengisi Pertalite ke Jeregen pada sore hari, hari ketika tidak ada orang yang lalu lalang,Praktik semacam ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi BBM. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kami menyerukan kepada PT Pertamina (Persero), Kepolisian, serta BPH Migas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.di minta kepada Kapolda Kalbar supaya menindak lanjuti dengan adanya kegiatan tersebut.(Tim Red)
0 Comments