Hulu Gurung:Kegiatan Babinsa 1206-14 hulu gurung dalam hal ini sertu Slamet jumari dan Praka Daniel nafitulu kegiatan himbauan dan sosialisasi tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal di desa nanga tepuai kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu ,25/8/25.
Peraturan bupati Kapuas hulu nomor 31 tahun 2020 Bab III Pasal 7 Setiap warga masyarakat petani tradisional yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal masing masing
Sertu Slamet jumari ,dalam kegiatan himbauan dan sosialisasi tentang petani tradisional yang mengolah lahan dengan membakar menyampaikan bahwa pentingnya mengutamakan dan mengacu kepada peraturan pemerintah daerah Kapuas hulu di antaranya sistem kearifan lokal maksimal membakar 2 hektar dan menjaga sampai titik api padam serta wajib melaporkan kepada pemerintahan desa kecamatan ,Ungkap”Babinsa 14 Hulu gurung.
(Ddk)
0 Comments