Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Penimbunan BBM bersubsidi sejenis Patralete tepatnya di Samping Kantor Polsek Silat Hilir. tepatnya di samping ruko ,rumah makan

Ada yang menjadi pahlawan kesiangan.ini fakta

Kapuas Hulu Kalbar, www.republiktribiun.com_Saya.com 

Silat Hilir di duga di salah satu ruko dan warung makan ada penimbunan BBM sejenis solar dan patralete bersubsidi 

Ada dugaan bahwa  oknum APH inisial (wh) yang gudang nya di samping kantor Polsek simpang Silat Hilir di duga terlibat dalam praktik mafia BBM, yang memungkinkan adanya pengaturan distribusi dari SPBU simpang Silat yang  gelap. Hal ini dapat menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan  Solar di duga milik seorang oknum polisi. 
Penimbunan BBM Subsidi adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM Pertalite secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyediaan dan pendistribusian. 
Tujuan Penimbunan demi keuntungan Pribadi.
Pelaku penimbunan berharap mendapatkan keuntungan dari menjual BBM dengan harga lebih tinggi dari harga eceran resmi.
Manipulasi Harga,
Penimbunan dapat menciptakan kelangkaan buatan, yang pada gilirannya dapat mendorong kenaikan harga BBM di pasaran. 
Sanksi Hukum:
Pelaku penimbunan BBM dapat dikenai sanksi pidana, termasuk,
Pidana Penjara: Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Denda: Denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(Tim Red)

Post a Comment

0 Comments