Kapuas Hulu,Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan. Aktivitas penambangan ilegal ini semakin meluas tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah.
Salah satunya adalah aktivitas PETI di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah lama beroperasi dan terkesan terkoordinir.
Muncul pertanyaan, apakah aparat penegak hukum (APH) mengetahui aktivitas tersebut atau memilih untuk tutup mata?
Informasi yang diterima awak media pada Rabu, 18 Juni 2025, dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Ada kejadian, Bang… orang kerja emas ketimpa tanah saat kerja emas di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Tepuai. Itu fotonya, lagi ramai evakuasi,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media mengonfirmasi kepada Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono. Ia menjelaskan, “Sudah ditangani oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek. Sudah dilaporkan ke Polres KH, kami tinggal menunggu petunjuk dari Polresnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Pasal tersebut dapat menjerat para pelaku penambangan emas ilegal, baik yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum maupun perorangan.
Demikian laporan awak media dari Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tindak lanjut dari Polres Kapuas Hulu.
0 Comments