Republiktribiun.com,-Kapuas Hulu Kalbar, Kecamatan Suhaid:Maraknya lagi Pertambangan ilegal di Kecamatan Suhaid, tepatnya di Sungai batang Suhaid dan Ramut, Sehingga APH/Pak Kapolres dan Kapolsek setempat tidak mampu mengatasi nya lagi, dan di nilai musfika dan APH tinggal diam, mengenai peti ilegal di kecamatan Suhaid hingga ada pembentukan ketua pengurus yang di bentuk mengurus/memungut setiap lanting jek perset sebesar Rp 300 X 150 Set , karena dari sumber mengatakan yang untuk memungut ingkam dari Sungai Batang Suhaid dan Ramut yang di ketua: Indra, Bendahara: Abok atau Yessy, dan untuk memungut ingkam di lapangan:Hendry , setiap Lanting jek perset sebesar Rp 300/X 150 set setiap dan yang hebat untuk mengkondisikan para wartawan jadi wartawan mana yang menerima, sedangkan saya bolak balik ke Suhaid tidak pernah menerima dari pengurus tersebut,kami sebagai wartawan meminta kepada pemerintah dan APH segera mengambil tindakan tegas terhadap yang mengatasi nama -nama wartawan, karena nantinya wartawan di anggap sebagai pungli.
pertambangan ilegal (PETI) terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: hukum utama dalam penanganan PETI. Pasal 158 ini mengatur sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku PETI, termasuk pidana penjara dan denda.
UU ini merupakan UU induk yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, yang kemudian diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020.
PETI tidak hanya mmerugikan masyarakat tapi pemerintah karena kehilangan pendapatan pajak, tetapi juga merusak lingkungan dan sumber daya mineral.
Aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menertibkan dan menindak pelaku PETI.
Pencemaran lingkungan dalam UU PPLH didefinisikan sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan.
UU PPLH mengatur tentang berbagai upaya pengendalian pencemaran, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
UU PPLH memberikan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. Misalnya, Pasal 104 UU PPLH mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar
UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja): UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa konsep dalam UU PPLH, misalnya terkait izin lingkungan dan penanganan limbah.
UU Nomor 4 Tahun 1982: Undang-undang ini memberikan ketentuan dasar tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain UU PPLH, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan UU PPLH, misalnya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Tim Media)
0 Comments