Sintang,Kalbar. - Republik Tribiun.com- Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) khususnya solar, telah menjadi topik yang tidak pernah sepi dari perhatian masyarakat dan media. Pada suatu kejadian di SPBU Nenak Km.13 Noreg ; 64.786.15 yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terpantau oleh awak media. Praktik pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen maupun tanki siluman yang menggunakan mobil pickup maupun mobil truk mencuat menjadi perbincangan hangat, khususnya terkait implikasi hukum, dampak lingkungan, dan keteraturan pendistribusian BBM Subsidi jenis solar di masyarakat.
Salah satu aspek yang paling mendesak dalam praktik pengisian BBM solar menggunakan jerigen maupun tanki siluman yang di modifikasi adalah masalah legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengisian BBM ke dalam jerigen maupun tanki siluman yang di modifikasi di SPBU umumnya dilarang karena dapat menimbulkan risiko yang serius, baik bagi pengguna maupun bagi lingkungan.
Pengisian BBM Subsidi jenis solar ke dalam jerigen maupun tanki siluman yang di modifikasi dapat menyebabkan kebocoran dan pencemaran tanah serta air, yang berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem setempat.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih ketat di SPBU menjadi penting untuk mencegah praktik ilegal semacam ini.
Selanjutnya, praktik ini juga mencerminkan masalah yang lebih luas terkait dengan pendistribusian BBM Subsidi jenis solar Dalam situasi di mana BBM sering kali sulit didapatkan di daerah tertentu, ada potensi untuk terjadinya pengisian menggunakan jerigen maupun tanki siluman sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan sistem distribusi BBM Subsidi jenis solar agar lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat. Tanpa adanya solusi yang tepat, pengisian BBM solar menggunakan jerigen maupun tanki siluman dan kiri kanan ada tangki modifikasi,maka menjadi pilihan yang sangat berisiko dan dapat menimbulkan masalah baru.
Namun, pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan jerigen maupun tanki siluman juga dapat dilihat dari perspektif ekonomi masyarakat. Terkadang, masyarakat yang melakukan praktik ini meyakini bahwa mereka hanya ingin mendapatkan BBM dengan harga yang lebih terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Hal ini menandakan adanya kesenjangan ekonomi yang harus diatasi oleh pemerintah. Program-program bantuan sosial atau peningkatan layanan publik yang berkaitan dengan akses BBM Subsidi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pengisian ilegal.
Praktik pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan jerigen maupun tanki siluman yang terpantau di SPBU Nenak Pal.13 No.reg 64.786.15 Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kec. Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat merupakan fenomena yang menggambarkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BBM Subsidi di kabupaten Sintang.
Dari segi hukum, lingkungan, hingga aspek ekonomi, praktik semacam ini ini menciptakan isu-isu yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta institusi terkait untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan di SPBU SPBU Nenak Pal.13 No.reg 64.786.15 Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kec. Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan menyediakan langkah alternatif bagi masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko.
kami berharap agar SPBU Nenak Pal.13 No.reg 64.786.15 Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kec. Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut di lakukan tindakan tegas dari pemerintah, Pertamina,dan Polda Kalbar agar praktek tersebut tidak berulang kembali.(Tim/Red)
0 Comments